15 Apr 2014 | 04:12
Apa Betul Bisnis VSI tidak Sesuai Syariah?
By: pemerhativsi@gmail.com
Judul
tersebut sengaja saya angkat karena bisnis VSI saat ini tengah menjadi
salah satu topik terhangat di dunia maya, khususnya social media. Ini
tidak lain karena melibatkan salah seorang ustadz yang cukup ternama di
negeri ini, yaitu Ustadz Yusuf Mansur. Dari hasil observasi yang saya
lakukan, kelihatannya opini yang berseliweran di dunia maya ini agak
kurang berimbang, terutama antara yang pro dengan yang kontra. Salah
satu isu yang menonjol dan mengundang perdebatan yang sangat intensif
adalah : apakah bisnis VSI ini sesuai syariah atau tidak?
Untuk
itu, saya mencoba menganalisis secara obyektif tentang bisnis VSI dari
perspektif ekonomi syariah. Tentu tanpa bermaksud mendahului proses di
DSN MUI, yang memiliki otoritas mengeluarkan sertifikasi halal bisnis.
Ustadz Yusuf Mansur pernah mengatakan bahwa proses pengajuan ke DSN MUI
sudah dilakukan, tinggal sekarang menunggu proses berikutnya. Sambil
menunggu proses di DSN, saya mencoba mengidentifikasi beberapa hal pokok
yang menjadi sumber perdebatan selama ini.
Isu 1: Core business VSI
Isu
ini perlu diangkat karena saya melihat adanya bias terhadap bisnis
utama VSI ini, dan secara syariah, core business ini menentukan apakah
bisnis VSI ini melanggar syariah atau tidak. Kalau kita lihat secara
mendalam, bisnis utama VSI adalah payment technology. Adapun habbatus
sauda dan buku, menurut saya itu hanyalah pelengkap dari paket
penjualan. Intinya, bisnis aplikasi software untuk pembayaran. Secara
syariah, tentu bisnis ini tidak ada masalah. Peruntukannya jelas, yaitu
untuk membantu kita melakukan sejumlah transaksi yang biasa kita lakukan
sehari-hari, seperti bayar pulsa, listrik, dan lain-lain.
Yang
dipermasalahkan adalah, kenapa harga aplikasi ini sampai mencapai angka
Rp 275 ribu? Sementara banyak aplikasi lain yang gratis. Ini dianggap
mengundang “kecurigaan” bahwa uangnya akan dipakai dalam skema yang
mengarah kepada money game. Dan kita sama-sama tahu kalau money game itu
tidak sesuai syariah.
Terhadap isu ini,
jawaban saya sederhana. Pertama, adalah tidak fair kalau kita
membandingkan aplikasi VPay ini dengan aplikasi gratisan yang tersedia
di internet. Mestinya kalau mau membandingkan, bandingkan dengan
aplikasi lain yang sejenis agar apple to apple, seperti mobile banking
suatu bank atau teknologi paypal. Tidak mungkin seseorang bisa
menggunakan aplikasi mobile banking kalau ia tidak menjadi nasabah di
bank tersebut, dimana ia harus membuka akun dengan nominal tertentu.
Intinya, jadi nasabah dulu, baru bisa memanfaatkan layanannya. Demikian
pula dengan teknologi paypal yang tidak gratis.
Kedua,
sah-sah saja secara syariah, sebuah perusahaan menjual produk pada
tingkat harga tertentu. Adalah hak VSI untuk menjual teknologi Vpay pada
level harga berapapun, baik Rp 275 ribu, lebih kecil dari Rp 275 ribu,
maupun lebih besar dari angka tersebut. Sama seperti orang jualan bakso,
kenapa harga bisa berbeda antara warung bakso satu dengan warung bakso
lainnya. Itu kan terserah penjual masing-masing, setelah mereka
mempertimbangkan berbagai faktor. Dan bukan hak kita untuk mengotak-atik
harga jual bakso di warung tersebut. Kalau tidak mau beli, ya tidak
masalah. Kalau mau beli, ya harganya sebesar itu. Simpel.
Hasil
penjualan warung bakso itu menjadi hak penuh warung tersebut. Sama
seperti saat kita bekerja dan mendapat gaji. Adalah hak kita untuk
memanfaatkan gaji tersebut untuk apa saja. Tentu kita berharap bahwa
pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan syariah, misalnya dengan
mengeluarkan zakat, infak dan shadaqahnya terlebih dahulu sebelum
dibelanjakan untuk hal lain.
Saya juga mendengar
bahwa manajemen VSI sudah banyak melakukan pembenahan dan bersiap-siap
menjadi perusahaan sangat besar. Transaksi per awal April sudah sangat
lancar. Sedangkan transaksi itu adalah core-business dari VSI.
Isu 2 : Masalah dua akad dalam satu transaksi, makelar atas makelar, dan cash back
Dalam
Islam, Rasul dengan tegas melarang dua akad dalam satu kontrak.
Demikian pula dengan persoalan makelar atau samsarah, dimana “samsarah
‘alaa samsarah” itu tidak boleh. Buat yang masih bingung tentang
“samsarah ‘alaa samsarah”, silakan di-googling sendiri.
Sekarang
mari kita lihat praktek VSI hari ini. Yang saya amati, VSI yang
sekarang telah memisahkan antara akad untuk pengguna atau user dengan
akad untuk mitra bisnisnya. Akad untuk user adalah akad jual beli biasa,
dimana seseorang membeli VPay untuk ia gunakan sendiri. Dalam jual beli
atau al-bai’, terjadi pertukaran antara uang dengan barang. Barangnya,
dalam hal ini aplikasi VPay, menjadi milik user, sedangkan uangnya,
menjadi milik perusahaan. Saya rasa ini clear.
Kemudian,
buat mereka yang tertarik menjadi mitra bisnis VSI, harus mengisi form
lagi. Dengan kata lain, harus melakukan akad terpisah sebagai agennya
VSI, dan akan mendapatkan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan dan
ketentuan yang berlaku. Jadi buat saya, bisnis VSI ini jelas. Tidak ada
dua akad dalam satu transaksi.
Bagaimana dengan
bisnis para mitra dan kaitannya dengan “samsarah ‘alaa samsarah” dan
skema ponzi? Sebelum masuk kedalam isu itu, ada baiknya kita sepakati
esensi dari suatu bisnis. Esensi bisnis adalah menjual produk
sebanyak-banyaknya kepada sebanyak-banyaknya konsumen. Jadi dua hal yang
penting, yaitu : jumlah produk yang terjual dan jumlah pengguna yang
memakai produk kita. Nah, para mitra ini harus memenuhi dua target ini:
pasarkan VSI kepada masyarakat seluas-luasnya, dan ajak masyarakat untuk
menggunakan aplikasi teknologi ini sesering-seringnya. Ada target omset
yang harus dipenuhi. Besarnya omset ini akan mempengaruhi besarnya
pendapatan yang akan dinikmati oleh para mitra. Makin besar omset, ya
pendapatannya makin besar. Masuk akal bukan?
Bagaimana
cara mengajak masyarakat sebanyak-banyaknya? Ya ajak mereka untuk
menjadi pengguna (user) atau menjadi mitra bisnis. Kalau masyarakat
memilih jadi pengguna saja, maka ajak mereka untuk memakai aplikasi VPay
ini sesering-seringnya. Kalau mereka tertarik untuk ikutan berbisnis,
maka menjadi mitra bisnis adalah pilihan yang tepat. Jadi, masalah
“member get member” adalah dalam kerangka ini, yaitu mencari pengguna
atau mitra bisnis sebanyak-banyaknya. Ini sesuatu yang tidak masalah
dalam Islam.
Bagaimana dengan “samsarah ‘alaa
samsarah”? Menurut saya, skema bisnis VSI tidak mengarah pada “samsarah
‘alaa samsarah” (kita singkat SAS biar mudah). SAS yang mengarah pada
pendzoliman terjadi ketika A merekrut B, B merekrut C, dan C merekrut D,
sementara A menerima bonus/komisi dari kerja B merekrut C dan C
merekrut D, B menerima bonus/komisi dari kerja C merekrut D, dan D tidak
dapat apa-apa kecuali ia merekrut E dan seterusnya. Tentu yang dizalimi
adalah D dalam hal ini. Dalam skema money game, selalu downline
terbawah yang dizalimi. Apakah VSI seperti itu?
Sekarang
kita lihat, apa yang dilakukan VSI. Pertama, soal angka penjualan
software yang mencapai Rp 275 ribu, itu sah-sah saja sebagaimana yang
telah saya jelaskan di atas. Bahwa kemudian perusahaan memberikan bonus
kepada mitra yang berhasil menggaet seorang user atau mitra bisnis baru,
itu juga sah-sah saja secara syariah. Ini karena status uang tersebut
adalah milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menggunakannya. Mau
memberi bonus kepada si A, B C, dan D, atau tidak memberi bonus sama
sekali, itu hak perusahaan. Kalau anda punya uang, maka anda bebas
memanfaatkannya bukan?
Kedua, terkait dengan
cash back. Dalam suatu transaksi, misal isi pulsa, cash back-nya Rp
1800, dimana Rp 800 masuk ke perusahaan, dan sisanya Rp 1000 diberikan
kepada mereka yang menggunakan aplikasi ini. Dalam contoh di atas, baik
si A, B, C maupun D sama-sama menggunakan jasa VPay. Dalam konsep ini,
apakah downline yang paling bawah, yaitu si D, dirugikan karena dari Rp
800 tersebut, perusahaan membagikannya dalam bentuk bonus kepada si A,
B, dan C? Jawabannya, tentu tidak. Mengapa? Karena si D telah
mendapatkan haknya, yaitu Rp 1000 sebagai cash back dari transaksi yang
dilakukannya. Adapun yang Rp 800, sekali lagi itu adalah uang milik
perusahaan, yang bebas digunakan oleh perusahaan. Dalam hal ini, VSI
memberikan “bagian” keuntungannya sebagai stimulus kepada para mitra
bisnisnya, dengan kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh
mitra tersebut. Diantara kriterianya adalah besarnya omset yang
dihasilkan. Ingat ya, besarnya omset yang dihasilkan.
Kezaliman
baru muncul ketika hak si D yang Rp 1000 tersebut dikurangi secara
sengaja, atau diambil untuk membayar C, B dan A. Ketentuan cash back Rp
1000 berlaku secara adil kepada A, B, C dan D. Kalau D lebih sering
memakai layanan VPay, maka boleh jadi ia mendapatkan cash back yang
lebih besar dari A, B dan C.
Jadi, skema
“samsarah ‘alaa samsarah” tidak berlaku disini. Disinilah pentingnya
kejelasan akad yang dilakukan. Dan VSI telah secara jelas menerapkan
akad yang terpisah, baik dengan pengguna (user) maupun mitra bisnisnya.
Kesimpulannya,
secara syariah, menurut saya tidak ada pihak yang dizalimi, sehingga
tidak bertentangan dengan syariah. Skema bisnis VS juga jelas-jelas
bukan skema money game. Tidak ada pihak yang dirugikan. Saya menduga,
munculnya tudingan money game ini ketika melihat marketing plan-nya VSI
di awal-awal berdirinya VSI. Tapi kalau lihat kondisi VSI hari ini,
terlihat hal yang sangat jauh berbeda. Ini bisa dilihat dari website
resmi VSI, yaituwww.klikvsi.co.id, bukan dari website-website lain yang
mengatasnamakan VSI.
Gagasan aplikasi teknologi
pembayaran ini menurut saya juga sangat cemerlang. Apalagi saya
mendengar informasi bahwa VSI juga akan mengembangkan e-book dan
e-training Ust Yusuf Mansur, serta berbagai aplikasi lain ke depannya.
Ini tentu misi besar yang harus kita dukung, sehingga niat membeli
kembali Indonesia yang selama ini digembar gemborkan Ust Yusuf Mansur,
bisa direalisasikan dengan baik.
Saya juga
berharap semoga proses di DSN MUI bisa berjalan dengan lebih cepat,
supaya pihak-pihak yang menaruh perhatian pada VSI, tidak menduga-duga
lagi soal kesyariahan bisnis ini. Dan untuk VSI, memang harus ada
penyamaan SOP (standard of operating procedure) terkait dengan pemasaran
produk VPay ini, agar masyarakat bisa memahami hakekat bisnis VSI ini
dengan lebih baik, sehingga persepsi bahwa seolah-olah bisnis ini
mengandung unsur money game, bisa dikikis dan dihilangkan. Juga kepada
para mitra bisnis VSI, agar memahami konsep akad dan bisnis yang
dikembangkan VSI. Tujuannya, supaya tidak salah dalam menjelaskan
keunggulan produk VSI ini. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar